🕌 FATWA PENTING TENTANG SHALAT JUM’AT (1)

Shalat Jumat hukumnya adalah fardhu ain (wajib), tidak boleh meninggalkannya karena urusan jam kerja yang bersifat resmi, atau karena pelajaran ataupun yang semisalnya

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan berikan jalan keluar untuknya”

📚 Al-Lajnah Ad-Daimah 8/184.

🔴 صلاة الجمعة فريضة عينية ، ولا يجوز تركها من اجل الدوام الرسمي،اوالدراسة،او نحوهما
{ ومن يتق الله يجعل له مخرجاً}
📚[اللجنة الدائمة (8\184)]


🕌 FATWA PENTING TENTANG SHALAT JUM’AT (2)

✅ Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah terkena beban syariat, laki-laki, menetap di suatu negeri dan tidak boleh engkau tertinggal darinya karena sebab pekerjaan, meskipun si pemilik kerja melarangmu.

📚 Al-Lajnah Ad-Daimah 8/185.

🔴 صلاة الجمعة فريضة على كل مكلف ذكر مستوطن ببناءٍ ، ولا يجوز لك التخلف عنها بسبب العمل ، ولو منعك صاحب العمل

📚[اللجنة الدائمة (8\185)]

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.