๐ FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH TENTANG SHALAT JUMAT
๐ FATWA PENTING TENTANG SHALAT JUM’AT (1) โ Shalat Jumat hukumnya adalah fardhu ain (wajib), tidak boleh meninggalkannya karena urusan jam kerja yang bersifat resmi, atau karena pelajaran ataupun yang semisalnya…