Category: Fiqih

MAKMUM MASBUK MENYEMPURNAKAN SHALAT

Syaikh Shalih bin Fauzan hafidzahullah ta’ala berkata dalam kitab Al Mulakhosh Al Fiqhi: Apa yang didapatkan orang masbuk bersama imamnya merupakan awal shalatnya menurut pendapat yang benar. Adapun yang dia…

Hukum Menyebutkan Hadits Dhaif

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata: “Tidak boleh menyebutkan hadits dha’if tanpa diiringi dengan penjelasan tentang kedha’ifannya, kecuali untuk masalah targhib wa tarhib (motivasi dan ancaman). Sejumlah ulama…