[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
Web Resmi Ma'had Dhiya'us Sunnah, Cirebon
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Bismillah…….., Assalamu`alaikum izin share ya akhi, untuk di web site ana salafyciampeabogor.blogspot.com
Jazaakallahu khoiron.
Afwan akh,kalau mau download daurohnya ustadz muhammad di artikel yg mana ya ?
assalamu’alaikum… saya telah download kajian, saya minta ijin ya….
bismillah,
ustad ana ingin menanyakan dua pertanyaan, antara lain:
1. Hukum jual beli sebagaimana yang ana ilustrasikan di bawah:
Seseorang terdaftar sebagai agen penjual sebuah produk peralatan rumah tangga, namun dalam menawarkan produk tsb kepada calon pembelinya, ia hanya menunjukkan katalog saja yang berisi gambar-gambar dan informasi produk yang dijual (pada saat ini produk yang dijual masih berada di gudang/stockiest dan belum menjadi milik agen penjual).
Kemudian calon pembeli memilih suatu barang yg diinginkan dalam katalog tersebut dan bersepakat untuk membelinya (belum terjadi akad jual beli). Setelah adanya kesepakatan tersebut (secara lisan), barulah agen penjual membeli barang tsb di stockiest atau gudang dengan harga distributor.
Selanjutnya agen penjual mendatangi calon pembeli yang telah sepakat tadi dan melakukan akad jual beli barang sesuai kesepakatan sebelumnya dan sesuai harga yang tertera pada katalog.
Bagaimana hukumnya jual beli yang demikian?
2. Apakah metode penjualan ‘Tupperware’ mengandung prinsip MLM?
demikian dua pertanyaan ana ustad.
jazakallahu khoyr
BISMILLAH
ustad ana ingin menanyakan
Saya Bekerja Di pertanahan. apa Boleh Saya Mengukur tanah greja Untuk Penerbitan Sertifikat
jazakallahu khhoyr
Tidak ada hubungannya pekerjaan antum dengan pendirian gereja.
Karena semua tanah dan bangunan berupa apapun memang harus diukur dan bersertifikat.
Pertanyaannya, mungkin kalau membantu memberikan izin. Maka anda membantu berdirinya gereja.
تعاونوا على البر و التقوى ولا تعاونوا على الاثم و العدوان…..
Wallahu a’lam.
(di jawab oleh Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed -hafidzahullah-)
Assalamu’alaikum. Afwan ustadz, saya mau bertanya. Seseorang bekerja di toko roti milik orang Islam. Toko tersebut melayani permintaan pesanan cake untuk hari-hari tertentu juga dalam rangka mengejar pendapatan lebih, misalnya Natal. Namun pada hari-hari biasa ya toko itu memproduksi roti untuk dijual biasa. Apakah dia boleh bekerja di sana? Atas jawaban ustadz, kami ucapkan terima kasih. Jazakumullahu khaira.
Bismillah
Afwan ustadz,, mohon bimbingannya pelaksanaan sholat taubat itu gimana yg sesuai syari
Jazaakumullah khoiron
Bismillah..
Adapun Shalat Taubat maka disyariatkan, dan telah warid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu* bahwa dia berkata: “Tidak ada seorang hamba yang berbuat dosa kemudian berwudhu dengan baik, lalu shalat dua rakaat, kemudian bertaubat kepada Allah dari dosanya, kecuali Allah akan menerima taubatnya.”
Jadi, Anda telah bertaubat dan alhamdulillah.
Wallahua’lam..
*HR. Tirmidzi & Ibnu Majah, dari sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhuma..
(Ust. Hamzah)
Bismillah, afwan ustadz ana mau bertanya bagaimana hukumnya tentang mempersiapkan Tas Darurat (isinya baju, obat2an, atau uang) untuk kita yg tinggal didaerah lempengan yg bisa saja terjadinya tsunami, atau gempa bumi? Tapi disaat kita mempersiapkan tas darurat tsb, kita tidak merasa terberatkan. Walaupun sewaktu2 kita butuh obat, kita tetep ambil obat yg ada didalam tas tsb. Jazakallahu khoir..