Ali bin Abi Thalib–radhiyallahu ‘anhu– berkata:

 كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ )

“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan! Jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan wudhu yang sama dengan wudhu-nya shalat.” (HR. Abu Dawud : 206 dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)

Dengan ini maka hukum madzi adalah najis dan membatalkan wudhu.

Al-Imam al-Faakihii rahimahullahu berkata: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan di antara umat ini (para ulama) tentang batalnya wudhu karena sebab madzi.” (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Al Majmu’ (2/571): “Umat telah melakukan ijma’ bahwa madzi adalah najis.”

Madzi itu adalah cairan bening, lengket, dan tidak berbau yang keluar dari jalan syahwat yang muncul sehingga melahirkan ereksi. Bila cairan tersebut muncul setelah hal tersebut maka itu disebut dengan madzi. Maka bila ada orang yang sedang shalat kemudian timbul gejolak syahwat sampai keluar madzi, maka shalatnya batal dan wajib diulang setelah mencuci kemaluan dan berwudhu. Adapun celana dalam atau apa-apa yang terkena madzi maka wajib dicuci atau diganti. Untuk menghilangkan najis madzi dari celana dalam, Anda tidak perlu mencuci seluruh bagian kain. Anda cukup mengucurkan atau memercikkan air ke area yang terkena madzi dan menggosoknya hingga sisa zat atau lendirnya hilang.

 

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

 

━━━━━━━━━━━━━
📡 SALAFY CIREBON
━━━━━━━━━━━━━
📲 WA Official
📢 t.me/salafy_cirebon
🌐 www.salafycirebon.com
📊 Media Artikel & Faidah Ilmiah

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.