Dari Syuraih bin Haani’, dia berkata: “Aku mendatangi ‘Aisyah untuk bertanya kepadanya tentang mengusap khuff .
Maka beliau berkata: “Tanyakanlah kepada Ibnu Abi Thalib (Ali bin Abi Thalib), karena dia pernah bersafar bersama Rasulullah ﷺ.”
Maka kami bertanya kepadanya lalu beliau menjawab: “Rasulullah telah menetapkan (batas waktu) tiga hari dan malamnya untuk orang yang sedang bepergian (musafir), dan sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak bepergian).”
(HR. Muslim no. 276 – Hadits ke-5 dari Al-Arba’un Fil Ahkaam)
Keterangan:
Khuff adalah sesuatu yang dipakaikan pada kaki hingga menutup mata kaki, yang terbuat dari kulit atau sejenisnya. Dalam bahasa yang lebih mudah, bisa kita katakan bahwa khuff adalah “sepatu”. Adapun hukum mengusap khuff sebagai pengganti mencuci kaki saat wudhu’ adalah boleh menurut ijma’ (kesepakatan) ahlus-sunnah. Mengusap khuff adalah keringanan yang diberikan oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk memudahkan dan mencegah kesulitan hamba-Nya, sehingga mereka tidak perlu melepas khuff ketika wudhu’. Demikian pula dengan kaus kaki, dibolehkan untuk mengusapnya.
عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِيءٍ ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ ، أَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَيْنِ فَقَالَتْ:
عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ: قَدْ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهِنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ.
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
━━━━━━━━━━━━━
📡 SALAFY CIREBON
━━━━━━━━━━━━━
📲 WA Official
📢 t.me/salafy_cirebon
🌐 www.salafycirebon.com
📊 Media Artikel & Faedah Ilmiah
