HUKUM MENGELUARKAN BIAYA SEHARGA KAMBING KEPADA FAKIR MISKIN SEBAGAI GANTI SEMBELIHAN AQIQAH ATAU BERKURBAN
Al-Lajnah ad-Daaimah Li al-Buhuuts al-Ilmiyah wa al-Iftaa` Pertanyaan: Apakah boleh mengeluarkan biaya seharga seekor kambing dalam akikah atau kurban dan memberikan uang tersebut kepada lembaga-lembaga yang menyebarkan kebaikan yang menyantuni…
