INILAH MAKSUD KEMUNAFIKAN PADA WANITA YANG MENGGUGAT CERAI SUAMI TANPA ALASAN SYARÍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ» “Para wanita yang mengajukan khulu’ (gugat cerai) dan melepaskan dirinya dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, mereka itulah para wanita…
