Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu.”

(HR. Abu Dawud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah no. 1583)

Muhallil adalah laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar wanita tersebut menjadi halal kembali bagi suami pertamanya.

Muhallal lahu adalah mantan suami yang menyuruh atau merencanakan pernikahan tersebut, agar bisa menikahi kembali mantan istrinya setelah ia dinikahi oleh muhallil.

 

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

 

📳 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯️ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
📟 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📊 Menyajikan artikel faedah ilmiah

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.