π₯π±π₯π‘ HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID
π Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
πͺ Pertanyaan: Rafidhah di tempat kami biasa bepergian ke pasar dan shalat di masjid. Bolehkah kita mengusir mereka dari masjid, meskipun terkadang tentara sudah mencegah mereka?
π Jawaban: Saya tidak memandang untuk mengusir mereka. Bahkan biarkan mereka mengerjakan shalat, mudah-mudahan Allah memberinya hidayah. Karena bila mereka masuk masjid, sebatas yang saya ketahui, mereka akan mengerjakan shalat bersama jamaβah yang lainnya.
πͺ Penanya: Apabila mereka shalat menyendiri di belakang jamaβah?
π Asy-Syaikh: Kalau begitu, cegah mereka supaya jangan shalat menyendiri di belakang jamaβah. Katakan kepada mereka, βShalatlah bersama jamaβah.β Adapun mengusir mereka dari masjid, maka saya tidak memandang demikian.
ππ» Apabila mereka tidak mau shalat bersama jamaβah, katakan kepadanya, βTunggu, apabila kalian tidak ingin shalat bersama jamaβah, maka tunggu hingga orang-orang keluar dari masjid, lalu shalatlah kalian,β sambil berusaha untuk mendakwahi mereka kebenaran. Tidak dengan mendakwahi mereka secara bersama-sama, karena bila bersama-sama, mungkin tidak akan berfaedah. Tetapi kalian lihat yang terpelajar (yang berbudi baik) di antara mereka, yang memiliki pemahaman, kalian ajak main ke rumah, lalu bit bersamanya dengan adil dan inshaf.
π Sumber: Silsilatu Liqaβatil Babil Maftuh> Liqaβul Babil Maftuh (8)
π Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
Sumber:βͺ WhatsApp Salafy Indonesia
β© Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ππππππππππ