💥🌱🔥🏡 HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID

📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Rafidhah di tempat kami biasa bepergian ke pasar dan shalat di masjid. Bolehkah kita mengusir mereka dari masjid, meskipun terkadang tentara sudah mencegah mereka?

🔓 Jawaban: Saya tidak memandang untuk mengusir mereka. Bahkan biarkan mereka mengerjakan shalat, mudah-mudahan Allah memberinya hidayah. Karena bila mereka masuk masjid, sebatas yang saya ketahui, mereka akan mengerjakan shalat bersama jama’ah yang lainnya.

📪 Penanya: Apabila mereka shalat menyendiri di belakang jama’ah?

🔓 Asy-Syaikh: Kalau begitu, cegah mereka supaya jangan shalat menyendiri di belakang jama’ah. Katakan kepada mereka, “Shalatlah bersama jama’ah.” Adapun mengusir mereka dari masjid, maka saya tidak memandang demikian.

👋🏻 Apabila mereka tidak mau shalat bersama jama’ah, katakan kepadanya, “Tunggu, apabila kalian tidak ingin shalat bersama jama’ah, maka tunggu hingga orang-orang keluar dari masjid, lalu shalatlah kalian,” sambil berusaha untuk mendakwahi mereka kebenaran. Tidak dengan mendakwahi mereka secara bersama-sama, karena bila bersama-sama, mungkin tidak akan berfaedah. Tetapi kalian lihat yang terpelajar (yang berbudi baik) di antara mereka, yang memiliki pemahaman, kalian ajak main ke rumah, lalu bit bersamanya dengan adil dan inshaf.

📚 Sumber: Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh> Liqa’ul Babil Maftuh (8)

📝 Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

Sumber:⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.