Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:
Seorang musafir mendatangi salat Jumat di suatu masjid, dan mendapati jamaah salat pada tasyahud akhir, apakah dia salat 4 rakaat atau salat dengan salatnya mereka (yakni salat Jumat, pent.)?

Jawab:
Seorang musafir tidak diwajibkan mengerjakan salat Zuhur melainkan dengan diqashar. Apabila ia mendapati shalat jama’ah kurang dari 1 rakaat, wajib baginya mengerjakan shalat Zuhur, dan shalat Dzuhur baginya adalah dengan diqashar 2 rakaat saja, karena dia bukanlah seorang yang mukim tetapi seorang musafir. Adapun apabila dia mendapati salat jamaah 1 rakaat, dia menambah 1 rakaat dan teranggap baginya sebagai salat Jumat.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa: Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
::http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/01/musafir-yang-tertinggal-shalat-jumat.html

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.