Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah
Jual Beli Motor
Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.
Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba?
Jawaban:
Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.
Url posting: https://www.salafycirebon.com/jual-beli-motor-riba.htm
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 – http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
Assalamyalaikum..ustadz afwan mau brtanya,bolehkah menjualkan barang(jadi agen) orang yg modal usahanya dari riba?..mohon nasehatnya ustadz..jazakallah khoir..
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ
Saya mau bertanya ustadz bolehkah kredit rumah syariah di bank BSI? Saya mengetahui bahwa dalam akadnya tidak di kenakan bunga juga sita, tapi tetap di adakan denda bila ada keterlambatan membayar, dari sini bolehkah saya keredit rumah di bank BSI dengan tekad dan komitmen tidak akan telat dalam membayar angsurannya sehingga saya tidak memberikan uang riba kepada bank?
Mohon bantuan dan jawabannya karena saya sedang sangat membutuhkan rumah yg layak untuk tinggal, terimakasih. . . 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ