Firman Allah ta’ala :

…وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِمَا عَـٰهَدَ عَلَیۡهُ ٱللَّهَ…

Ayat di atas adalah potongan ayat dari surat Al-Fath ayat ke 10, Allah berfirman:

…وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِمَا عَـٰهَدَ عَلَیۡهُ ٱللَّهَ فَسَیُؤۡتِیهِ أَجۡرًا عَظِیمࣰا

“… Barang siapa menepati janjinya kepada Allah, maka Dia akan memberinya pahala yang besar.”

Yang menjadi perhatian kita adalah pada kata :

عَلَیۡهُ ٱللَّهَ

Mengapa Ha’ Dhomir pada ayat di atas berharakat dhommah? Bukankah seharusnya berharakat kasroh karena sebelumnya ada huruf Ya’ Sukun (yaitu dibaca : ‘alahillah)?

Maka jawabannya dengan beberapa poin berikut ini:

1️⃣. Seluruh Qurro’ membaca kata di atas dengan Ha’ berharakat kasrah, yaitu:

عَلَیۡهِ ٱللَّهَ

Kecuali Imam Hafsh, membacanya dengan Ha’ berharakat dhommah.

(Sumber: Al-Buduur Az-Zaahirah: 610)

2️⃣. Di antara Taujihul Qiro’at pada bacaan Imam Hafsh diatas adalah sebagaimana yang diucapkan oleh Al-Aalusi :

قيل: وجه الضم : أنها هاء هو ، وهي مضمومة ، فاستصحب ذلك ، كما في : له ، وضربه.

“Dikatakan : bahwa alasan bacaan dengan harakat dhammah (‘alaihullah) adalah karena Ha’ tersebut adalah Ha’ dari kata Huwa (هُوَ) dan Ha’-nya berharakat dhommah, maka harakat tersebut akan selalu melaziminya, sebagaimana kata : لَهُ (LaHU), ضَرَبَهُ (Dho-ro-ba-hu-ba-HU)”.

Sedangkan alasan yang membacanya dengan kasroh adalah:

ووجه الكسر رعاية الياء ، وكذا في : إليه ، وفيه

“Sedangkan alasan Qurro’ yang membaca dengan kasroh (‘alaihillah) adalah karena memperhatikan huruf Ya’ (dan huruf Ya’ yang mencocokinya adalah harakat kasrah), sebagaimana kata : إِلَيهِ (ilaiHI), فِيهِ (fiiHI)”.

3️⃣. Al-Aalusi kemudian menjelaskan :

وحسن الضم في الآية : التوصلُ به إلى تفخيم لفظ الجلالة ، الملائم لتفخيم أمر العهد

“Bacaan dengan harokat dhommah lebih dikuatkan pada ayat di atas : sebab mendhommahkan Ha’ akan menjadikan Lafzul Jalaalah (الله) dibaca menjadi Tafkhim (tebal), dan ini lebih cocok karena menjadikan seseorang men-tafkhim-kan (mengagungkan) perkara perjanjian dengan Allah.”

4️⃣. Alasan lainnya, Al-Aalusi menjelaskan :

وأيضًا إبقاء ما كان على ما كان ، ملائم للوفاء بالعهد وإبقائه وعدم نقضه

“Dan begitu juga ‘membiarkan huruf Ha’ tetap’ pada harokat aslinya (yaitu dhommah), adalah adalah lebih cocok untuk menunaikan janji, membiarkan tetapnya dan tidak melanggarnya.”

 

(Sumber : Ruuhul Ma’aani: 13/252)

 

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel Faidah ilmiah

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.