Shahih al-Bukhari: 1974 – hadits larangan menipu dalam jual beli
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia sering tertipu dalam jual beli. Maka beliau bersabda: “Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: ‘Jangan ada penipuan.’”
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ، فَقَالَ:
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ: لَا خِلَابَةَ.
Pesan:
1. Penipuan dalam jual beli adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menzalimi pihak lain.
2. Hadis ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap perlindungan hak setiap individu dalam transaksi.
3. Kisah ini berkaitan dengan seorang yang memiliki keterbatasan, sehingga mudah tertipu. Rasulullah ﷺ memberikan solusi praktis agar ia terhindar dari kecurangan dengan menegaskan syarat sejak awal transaksi.
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
━━━━━━━━━━━━━
📡 SALAFY CIREBON
━━━━━━━━━━━━━
📲 WA Official
📢 t.me/salafy_cirebon
🌐 www.salafycirebon.com
📊 Media Artikel & Faidah Ilmiah
