✍️ Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla:
📌 وعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan bagi orang-orang yang mampu menjalankan puasa (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Maksudnya: mampu menjalankan puasa, yaitu berat menjalankannya, (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin (pada setiap satu hari puasa yang ditinggalkan).
📌 فمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
“Maksudnya: menambah pemberian makanan kepada orang miskin yang lain. Hukum membayar fidyah tidaklah dihapus.
📌 فهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ
… maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu …
Tidaklah diberi keringanan pada masalah ini, kecuali bagi:
1⃣ Orang-orang yang tidak mampu berpuasa atau
2⃣ Orang sakit yang tidak diharapkan sembuh.
📚 HR. Nasa’i Shahih, Irwa’ul Ghalil (4/17)
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah