✍️ Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla:

📌 وعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang-orang yang mampu menjalankan puasa (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Maksudnya: mampu menjalankan puasa, yaitu berat menjalankannya, (terdapat pilihan) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin (pada setiap satu hari puasa yang ditinggalkan).

📌 فمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,

“Maksudnya: menambah pemberian makanan kepada orang miskin yang lain. Hukum membayar fidyah tidaklah dihapus.

📌 فهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ

… maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu …

Tidaklah diberi keringanan pada masalah ini, kecuali bagi:

1⃣ Orang-orang yang tidak mampu berpuasa atau

2⃣ Orang sakit yang tidak diharapkan sembuh.

📚 HR. Nasa’i Shahih, Irwa’ul Ghalil (4/17)

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.