Tanya Jawab Bersama: Al Ustadz Muhammad Umar as Seweed Hafidzhahulloh

 

1.       [Pertanyaan] Apakah seseorang yang taklid kepada seseorang dikatakan sebagai Ahlussunnah dan apakah batasan dikatakan sebagai muqallid?

Jawaban:  Download Audio disini

 

2.      [Pertanyaan] Bagaimana jika ada yang mengaku pondok Salafy tetapi berada di bawah kurikulum DIKNAS

Jawaban:  Download Audio disini

 

3.      [Pertanyaan] Apakah Ust Abdul Mu’ti,  Abdur Bar,  Sufyan Ruray,  Jafar Salih ikut rujuk bersama Ust. Dzulqarnain

Jawaban:  Download Audio disini

 

4.    [Pertanyaan] Jika seorang ikhwah Ahlussunah diketahui oleh yang lain dari kalangan Ahlussunnah, dia berteman & berta’awun dalam dakwah dengan seorang tokoh ahlul ahwa, apakah ketika dia bertaubat hanya sebatas antara dia dengan Allah?

Jawaban:  Download Audio disini 

 

5.      [Pertanyaan] Sebenarnya Apa sih yang menjadi Penyebab utama yang paling mendasar seorang ustadz menjadi sesat di mana mereka itu adalah seorang yang berilmu?

Jawaban:  Download Audio disini 

 

6.      [Pertanyaan] Apakah belajar ilmu kalam berdosa, apakah ilmu kalam sama dengan ilmu filsafat atau mencakup ilmu yang lainnya?

Jawaban:  Download Audio disini 

 

7.       [Pertanyaan] Pasca teleconference bersama Syaikh Hani telah banyak pembicaraan beredar di Indonesia dan Makassar secara khususnya kalam Syaikh Hani baru-baru ini, yang kesimpulan dari mereka adalah tahdzir Syaikh Rabi’ terhadap Dzulqarnain telah dihapus dan mansukh…

Apakah ada penjelasan langsung dari syaikh Rabi’ bahwasanya tahdzir itu memang telah dicabut, apakah Dzulqarnain tidak diminta pertanggungjawaban taubat dari kesalahannya selama ini.  Mohon penjelasannya?

Jawaban:  Download Audio disini 

 

8.       [Pertanyaan] (Syubhat) Syaikh Ibnu Utsaimeen tidak segencar Syaikh Rabi dalam masalah Tahdzir

Jawaban:  Download Audio disini

 

9.       [Pertanyaan] Bagaimana dengan ikhwan yang belajar di LIPIA Jakarta dengan alasan tidak ada larangan langsung dari ulama

Jawaban:  Download Audio disini

Sumber: http://forumsalafy.net/?p=1284

By

5 thoughts on “Tanya Jawab bersama Al-Ustadz Muhammad As-Sewed‏ -Hafidzahullah-”
  1. Assalamu alaikum WR WB..
    saya mau bertanya, apa hukum nya jika menikah dalam keadaan hamil satu bulan?
    pada usia kandungan 2 bulan, janin tersebut keguguran..
    trus satu tahun kedepan lahir lah anak ke 2..
    apakah anak ke 2 tersebut bisa di walikan saat menikah oleh ayah biologisnya..
    apakah pernikahan kami sah tidak?
    kalo tidak..
    apakah kami harus menikah ulang lagi?

  2. Assalam mu’alaikum ustad

    Ustad saya mau tanya tentang masalah pernikahan, saya seorang pria yang baru menikah kurang lebih 1,5 tahun.

    Sebelumnya menikah saya melakukan ta’aruf, nahdar, khitbah, sampai walimah.

    Sesunguhnya saya menikah karena keterpaksaan, disebabkan menjaga aib keluarga istri saya.

    dari proses ta’aruf, nahdar tidak tampak yg ada masalah karena saya berprasanka baik kepada keluarga dari istri saya yang termasuk terpandang dan faham agama.
    Sampai waktunya beberapa hari khitbah (calon istri saya saat itu / atau istri saya saat ini) telp dan mengungkapkan bahwa dia sudah tidak gadis lagi oleh mantan pacarnya dan dia pun baru memberitahukan kepada orang tuanya yang akhirnya orangtuanya pun shock dan sangat terpukul.

    Perihal tersebut saya merasa bimbang dan galau menentukan untuk melanjutkan pernikahan / tidak, Yang akhirnya pun saya putuskan untuk menikah dengan pertimbangan

    sebagai berikut.

    – Sang Ibu dari pihak istri meminta dengan sangat kepada saya untuk melanjutkan dengan alasan untuk menutup aib keluarga mereka, jika tidak maka bisa hancur rumah tangga dari keluarga istri saya.

    Dan efek dari pernikahan itu sendiri khusus buat saya sendiri adalah :

    1. Batin tersiksa tidak bisa merasakah ketentraman hati.
    2. Tidak bisa mengungkapkan rasa kasih sayang yang tulus, semua seperti keterpaksaan.
    3. Tidak menikmati dan melampiaskan hubungan biologis secara hasrat dan gairah, semua seperti keterpaksaan, dan melakukan hal tersebut dikarenakan sebuah kewajiban batin untuk istri.

    Mohon solusi untuk masalah yang saya alami ini, apakah saya harus bersabar hidup dengan istri saya atau saya harus bercerai ?

    Jazakallah khoiron katsiran.

    1. Bismillah. Afwan untuk pertanyaan tersebut, ahsan antum langsung datang dan bertanya kepada ustadz. Baarakallohu fiikum.

  3. Abulhasan says:

    Bismillah,
    Bolehkah seseorang ber-ijtihad untuk dirinya sendiri tidak mau mengambil ilmu dari seseorang yang dibenci adab & ahlaqnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.