Salafy Cirebon:
📝 Fawaid Fiqhiyyah

💎 HUKUM SESEORANG YANG BERWUDHU DENGAN AIR YANG TERDAPAT BANGKAI KUCING PADANYA DISERTAI PERUBAHAN BAU AIR ITU KARENANYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

❓ Tanya :
Barakallahu fikum, Wahai Fadhilatusy Syaikh, ada seorang perempuan bertanya: Seekor kucing terjatuh ke dalam sumur dan mati. Tidak ada seorang pun yang mengangkatnya, sehingga bau air sumur tersebut berubah. Setelah lewat beberapa bulan, kami berwudhu dengan air tersebut untuk melaksanakan shalat dalam keadaan bau air sumur itu tetap berubah. Apakah air itu menjadi najis ataukah tidak? Jika air itu najis,apakah kami wajib mengulang shalat-shalat yang telah lewat? Berilah kami faidah, semoga Allah memberikan pahala kepadamu!

✅ Jawab :

Ya, jika kucing jatuh ke dalam sumur lalu mati, kemudian bau air berubah karenanya, maka perubahan itu disebabkan oleh najis. Jika perubahan yang terjadi disebabkan oleh najis, maka air itu najis sesuai dengan kesepakatan ulama. Jika air itu najis, maka tidak mungkin air itu akan menyucikan. Bahkan najis itu harus dijauhi, dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Atas dasar ini, maka :
🔹 Wudhu kalian dengan menggunakan air ini adalah wudhu yang rusak dan tidak sah.
🔹 Shalat-shalat kalian juga tidak sah, karena kalian shalat dengan wudhu yang tidak sah.
🔹 Begitu pula dengan pakaian kalian menjadi najis karena telah ternodai oleh air itu. Berarti kalian shalat dengan menggunakan pakaian yang najis.
🔹 Sama juga dengan tubuh-tubuh kalian menjadi najis karena telah ternodai oleh air tersebut. Berarti kalian shalat dalam keadaan ada najis pada anggota tubuh kalian.

☝️Maka yang wajib bagi kalian adalah :
🔸 Menghitung shalat-shalat yang telah kalian lakukan dengan wudhu menggunakan air najis tersebut.
🔸 Hendaknya kalian mengulangi seluruh shalat-shalat tersebut.

✴ Perlu diketahui bahwasanya bangkai ada dua jenis :
🔹 Bangkai yang suci.
Jika air berubah karenanya, maka air tidak menjadi najis. Contohnya adalah bangkai belalang dan bangkai ikan, karena bangkai ikan suci. Jika ada seseorang terjatuh ke dalam air lalu air itu berbau busuk setelah ia mati di dalamnya, maka air tetap suci dan tidak najis, karena mayat manusia adalah suci.

☝️Berdasarkan hal di atas, maka dapat kita katakan :
🔸 Jika air berubah disebabkan bangkai yang najis, maka air menjadi najis.
🔸 Jika air berubah disebabkan bangkai yang suci, maka air tetap suci lagi menyucikan.

*📚 Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no [274]*

📝 Oleh tim salafy Cirebon
📮 Sabtu, 13 Robiul Awwal 1439/ 02 Desember 2017

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

📜 Salafy Cirebon
https://www.salafycirebon.com
📲 Channel Telegram ||http://bit.ly/salafycirebon

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.